Beranda | Artikel
Talak Ketika Istri Hamil
Rabu, 19 Oktober 2011

Talak ketika Istri Dalam Keadaan Hamil

Pertanyaan, Assalamu’alaikum ustadz. Sahabat ana menanyakan, bagaimana hukumnya talak pada saat istri yang sedang dalam keadaan hamil? adakah hadits yang rajih (kuat) yang menunjukkan boleh-tidaknya talak (cerai) dalam kondisi istri sedang hamil?
jazakallahu khoiron, wassalamu’alaikum wr wb.

Kunarfi Amar Sidiq ([email protected])

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam
Keterangan Syekh Abdul Aziz bin Baz

Talak Ketika Hamil

Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

Kemudian beliau bersabda,

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/12770

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan  Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artike yang berkaitan dengan talak (cerai):

1. Al-Muhallil Menikah untuk Dicerai.

2. Haruskah Aku Talak Istri yang Berselingkuh?

3. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.

4. Cerai Bohong-bohongan.

5. Haruskah ada Saksi saat Rujuk dan Cerai?

6. Ingin Kembali Setelah Jatuh Talak.

🔍 Menyembelih Hewan Sampai Putus Lehernya Hukumnya, Syukuran Pernikahan Dalam Islam, Hukum Meninggalkan Shalat Wajib, Kb Susuk Menurut Islam, Tulisan Sholawat Nabi, Doa Malam Pertama

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/8122-talak-ketika-istri-hamil.html